Rabu, 17 Oktober 2018

Ayo Pahami Apa Itu Program Kartu Indonesia Pintar (PIP / KIP)

Mengenal lebih jauh tentang apa itu program kartu indonesia pintar - Kebutuhan akan pendidikan bukan sekedar bagi mereka yang mampu, baik dari segi fisik, kondisi sosial dan budaya, terutama dari sisi materi. Karena pendidikan adalah hak setiap anak bangsa yang wajib dipenuhi pemerintah. Oleh karena itu, melalui sebuah Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pemerintah berharap pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.

Semua tentang Program Kartu Indonesia Pintar
Infografis PIP kemdikbud

PIP dirancang untuk meringankan biaya personal peserta didik sampai tamat sekolah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga lulus SMA/MA/SMK) maupun non formal (paket A hingga paket C serta kursus terstandar). Program ini merupakan solusi bagi keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah siswa dari kemungkinan berhenti sekolah, menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar melanjutkan pendidikannya.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak pihak khususnya orang tua sebagai wali siswa, belum memahami apa itu PIP, siapa yang berhak mendapat PIP, kapan dan bagaimana cara mencairkan dana bantuan program Indonesia pintar ini, dan masih banyak lagi persoalan yang belum terjawab. Maka dari itu, melalui halaman ini mari kita pelajari dan pahami bersama lebih dalam tentang Apa Itu Program Kartu Indonesia Pintar (PIP / KIP) khususnya di tahun pelajaran 2018/2019 ini.

Apa itu PIP?


PIP (Program Indonesia Pintar) adalah sebuah program pemberian bantuan dana untuk pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu, miskin atau rentan miskin, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, korban musibah/bencana, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). PIP juga merupakan wujud dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Apa itu KIP dan Apa Fungsi KIP?


KIP adalah sebuah kartu khusus yang diberikan kepada keluarga tidak mampu yang ingin menyekolahkan anaknya secara gratis. Kartu ini nantinya akan diberikan kepada anak bersangkutan sebagai tanda dan bukti bahwa anak tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah. Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berisikan identitas penerima PIP, dapat digunakan untuk mencairkan dana bantuan di bank terdekat.

Bagaimana Cara Mendapatkan KIP?


Anak saya berasal dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP. Bagaimana caranya supaya anak saya bisa mendapatkan dana bantuan PIP? Maka segera daftarkan diri ke sekolah atau lembaga dengan membawa surat keterangan dan persyaratan lain seperti surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat. Dengan mendaftar, melalui operator sekolah akan mengajukan anak tersebut dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu tinggal menunggu hingga anak tersebut layak menerima PIP. Selengkapnya baca Alur dan Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.

Siapa yang Berhak Menerima PIP?


Dalam proses pengajuan dana PIP memang sangat tidak mudah. Hal ini dikarenakan bantuan dana PIP harus tepat sasaran. Pemerintah tidak ingin program ini dinikmati oleh kelompok tertentu yang dengan sengaja memanfaatkannya demi kepentingan pribadi. Berikut prioritas penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):
  1. Anak usia sekolah berumur 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Peserta didik yang menyandang status yatim piatu baik tanpa atau berasal dari yayasan panti sosial.
  3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam drop out atau putus sekolah.
  4. Siswa-siswi yang terkena dampak bencana alam.
  5. Pelajar kurang mampu pada lembaga khusus atau pendidikan non formal lainnya, seperti pondok pesantren, madrasah, lembaga kursus dan pelatihan yang ditentukan pemerintah.

Bagaimana Cara Mengaktifkan KIP?


Setelah anak didik layak mendapatkan dana bantuan program Indonesia pintar, maka anak tersebut akan menerima amplop yang berisikan KIP sebagai tanda untuk mencairkan uang di bank. Banyak yang mengira setelah dapat amplop berisikan KIP dana bisa langsung dicairkan. Padahal masih ada langkah penting yang harus dilakukan yaitu aktivasi kartu. Cara mengaktifkan KIP setidaknya ada enam langkah, namun langkah paling mudah adalah membawa kartu tersebut ke pihak sekolah supaya segera diproses oleh operator melalui dapodik.

Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP?


Banyak dari pihak pemegang KIP belum mengerti bagaimana langkah mencairkan dana PIP. Pada dasarnya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bisa di cairkan apabila telah membawa bukti pendukung dari sekolah bersangkutan ke bank penyalur (BNI dan BRI) terdekat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pengambilan uang PIP juga dapat dilakukan dengan cara perorangan maupun secara kolektif dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Kapan Dana PIP Bisa Dicairkan?


Manfaat Program Indonesia Pintar bisa dinikmati anak setelah menerima Kartu Indonesia Pintar dan dananya akan disalurkan dua kali dalam satu tahun yaitu per semester. Pembayaran untuk semester ganjil bisa dicairkan pada bulan Agustus/September. Sedangkan untuk semester genap dana PIP bisa diambil pada bulan Maret/April.

Berapa Dana PIP yang Berhak Diterima?


Berapa banyak sih uang yang seharusnya diterima anak? Apakah dana yang diterima sudah sesuai dengan haknya? Besaran dana yang diterima berbeda-beda dari masing-masing tingkat pendidikannya. Untuk memastikan berapa jumlah uang yang diterima dari dana PIP silahkan lihat keterangan di bawah ini:
  1. Peserta didik SD/MI/Paket A/Sederajat berhak menerima Rp.225.000,-/semester atau Rp.450.000,-/tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B/Sederajat berhak menerima Rp.375.000,-/semester atau Rp.750.000,-/tahun.
  3. Peserta didik SMA/MA/SMK/Paket C/Sederajat berhak menerima Rp.500.000,-/semester atau Rp.1.000.000,-/tahun.

Untuk Apa Sajakah Penggunaan Dana PIP?


Pada dasarnya program bantuan ini ditujukan khusus untuk keperluan peserta didik dalam keberlangsungan pendidikannya supaya mereka termotivasi dan lebih giat belajar. Tidak selayaknya orang tua mengambil dana hak anak untuk keperluan rumah tangga, terlebih jika sampai mengancam anak putus sekolah. Dana bantuan PIP diberikan langsung kepada siswa untuk keperluan berikut:
  1. Pembelian buku dan alat tulis
  2. Transportasi dan uang saku peserta didik
  3. Membeli kebutuhan dan perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, tas, dll.
  4. Biaya tambahan lain untuk kursus atau les peserta didik

Dokumen Penting Terkait Program Indonesia Pintar


Ada beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan PIP. Banyak hal teknis yang masih perlu kita pahami lebih dalam lagi terkait program pemerintah yang satu ini. Beberapa materi di atas juga di ambil dari dokumen penting ini. Silahkan download dan baca secara seksama. Berikut dokumen resmi yang berhubungan dengan PIP:
  1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 | unduh
  2. Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar | unduh
  3. Peraturan Bersama Dirjen. Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas | unduh , Lampiran Perdirjen PIP 2016 | unduh
  4. Surat Edaran Dirjen. Dikdasmen Pendataan KIP Pada Aplikasi Dapodik | unduh , Panduan Pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik | unduh
  5. Surat Edaran Dirjen. Dikdasmen 19/D/SE/2016 tentang Percepatan Penyaluaran KIP dan Penerimaan Dana KIP Tahun Pelajaran 2016/2017 | unduh
  6. Surat Menteri Dalam Negeri tentang KIP Untuk mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Non Formal | unduh
  7. Infografis Kartu Indonesia Pintar | unduh

Atau lihat langsung seluruh file di atas melalui laman ini Peraturan dan Edaran PIP

Pertanyaan dan Pengaduan PIP


Apabila bapak / ibu menemui permasalahan tentang PIP atau KIP yang belum terjawab di berbagai pihak maupun media sosial, kita bisa langsung menghubungi beberapa kontak berikut:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Telp : (021) 5703303, 57903020
Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Pelaksanaan PIP secara nasional memiliki jumlah sasaran yang sangat banyak dan anggaran yang besar. Tentunya hal ini sangat menarik perhatian masyarakat luas dari berbagai pihak. Oleh karena itu sebagai warga pendidikan sepatutnya kita membantu pelaksanaan PIP mampu berjalan dengan transparant dan akuntabel. Semoga program baik dari pemerintah ini tepat sasaran dan tidak disalah gunakan oleh beberapa pihak.

Demikian sedikit uraian Apa Itu Program Kartu Indonesia Pintar (PIP / KIP). Sebagai warga pendidikan kami juga ingin turut serta menyajikan info tentang PIP / KIP. Mungkin masih banyak permasalahan di lapangan yang harus kita temukan jawabannya. Untuk itu melalui laman ini kita bisa diskusikan bersama melalui kolom komentar.

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda (centang beri tahu saya untuk mendapat balasan komentar via email)
EmoticonEmoticon