Minggu, 14 Oktober 2018

Apakah UNBK 2019 Akan Jadi Syarat Penentu Kelulusan

Penentu kelulusan 2019 - Pada kesempatan ini saya akan membahas sebuah kabar yang menyatakan bahwa Ujian Nasional (UN / UNBK) bisa saja akan kembali menjadi syarat penentu kelulusan sekolah. Benarkah hasil UNBK nanti menjadi syarat kelulusan SMA tahun 2019? Apa yang menjadi penentu kelulusan siswa siswi kelas akhir?

Mungkinkah Nilai UN Menjadi Syarat Kelulusan SMA Tahun 2019

Mengingat perbincangan di berbagai media sosial, nampaknya UN tahun 2019 tetap diselenggarakan dengan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada jenjang pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Oleh karena itu siswa-siswi tidak boleh malas dan harus lebih giat belajar untuk persiapan menghadapi UNBK, terutama lebih waspada terhadap hasil nilai UN nanti. Karena tidak mustahil jika UN 2019 nanti menjadi penentu kelulusan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

Benarkah Nilai UN akan Kembali Menjadi Penentu Kelulusan?


Sampai saat ini belum ada kepastian apakah nilai UN / UNBK benar-benar jadi syarat kelulusan 2019. Akan tetapi menteri pendidikan akan segera mengevaluasi ujian nasional untuk menjadi penentu kelulusan jika memang diperlukan. Hal ini disampaikannya guna menanggapi rata-rata nilai UN siswa SMA dan SMK yang menurun di tahun ajaran 2017/2018 kemarin.

Baca juga:

Nilai rata-rata UN yang menurun tersebut besar kemungkinan adalah karena UN tidak jadi syarat lulus sekolah, sehingga siswa malas belajar dan tidak mengerjakan soal dengan serius. Padahal nilai UN sebenarnya masih sangat penting dipergunakan untuk lanjut ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, terutama di perguruan tinggi negeri.

Nah, melihat dari persoalan ini. Jika hasil evaluasi ujian nasional oleh kemendikbud menemukan bahwa motivasi belajar siswa menurun dan dirasa pelaksanaan UN diremehkan. Maka bisa jadi di tahun pelajaran 2018 / 2019 ini nilai UN akan menjadi syarat dan penentu kelulusan supaya motivasi belajar siswa kembali tergugah.

Riwayat Penentu Kelulusan Sekolah dari Tahun ke Tahun


Penerapan kebijakan apakah UN layak menjadi penentu kelulusan atau tidak, memang menuai banyak kritikan. Ada yang mendukung kebijakan tersebut dan ada juga yang menolaknya. Tentu saja dengan berbagai alasan dan kritik yang saling menguatkan.

Penolakan bahwa UN jangan dijadikan sebagai penentu kelulusan didasarkan pada kerugian yang dialami siswa. Mereka merasa siswa akan stres akibat tekanan psikologis yang harus mengikuti tuntutan pemerintah yang ditentukan dalam waktu 4 hari dan 4 mata pelajaran, belum lagi tekanan dari lingkungan sekolah dan keluarga. Padalah siswa telah berjuang dan belajar selama 3 tahun lamanya, maka tidak seharusnya kelulusannya hanya ditentukan melalui UN.

Sedangkan bagi pendukung, mereka beranggapan bahwa UN memang harus tetap dilanjut sebagai penentu kelulusan. Dengan alasan untuk megukur kemampuan belajar dan prestasi siswa di tingkat nasional, acuan naik jenjang pendidikan berikutnya, dan supaya ada pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sejak tahun 2009, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan penghapusan UN sebagai penentu kelulusan. Selanjutnya, pada tahun 2011-2012 pemerintah menetapkan proporsi penilaian 60 persen UN dan 40 persen ujian sekolah 40 persen sebagai penentu kelulusan. Barulah di tahun 2015 UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Tahun 2017 pun Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi penentu kelulusan.

Berikut perubahan kebijakan UN dari Tahun 1950 Sampai Sekarang:


#1. Periode 1950-1965 : Ujian Penghabisan
Seluruh soal dibuat Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan dan seluruh soal dikerjakan dalam bentuk esai atau isian.

#2. Periode 1965-1971: Ujian Negara
Bahan ujian adalah seluruh mata pelajaran. Seluruh soal ujian dibuat pemerintah pusat dan sama untuk seluruh Indonesia.

#3. Periode 1972-1979 : Ujian Sekolah
Dilakukan oleh masing-masing sekolah. Pemerintah pusat hanya menyusun pedoman dan panduan.

#4. Periode 1980-2002 : Ebtanas/EBTA
Kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai Ebtanas dan EBTA. Pada periode ini dikenal adanya danem (daftar nilai ebtanas murni).

#5. Periode 2003-2004 : Ujian Akhir Nasional (UAN)
Standar kelulusan setiap tahun berbeda-beda. Tidak lulus UAN masih bisa mengulang.

#6. Periode 2005-2012 : Ujian Nasional (Unas)
Bentuk dan standar kelulusan sama dengan UAN.

#7. Periode 2015-2017 : Ujian Nasional (Unas)
Tidak lagi menjadi syarat kelulusan, tetapi syarat untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Demikian wacana kembalinya UN 2019 menjadi syarat penentu kelulusan SMA SMK SMP. Mungkin atau tidaknya tergantung nanti kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Kemendikbud RI. Berharaplah penentu kelulusan SMA 2019 tidak lagi atas nilai UN supaya siswa lebih menikmati proses belajar. Karena sesungguhnya inti belajar bukanlah dari perolehan prestasi, melainkan kenikmatan belajar yang melewati berbagai proses di dalamnya.
  • https://www.jawapos.com/pendidikan/05/05/2018/nilai-merosot-unas-bisa-kembali-jadi-penentu-kelulusan

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda (centang beri tahu saya untuk mendapat balasan komentar via email)
EmoticonEmoticon