Rabu, 23 November 2016

Hukum Mempelajari Haid Bagi Wanita dan Pria

Tags

Darah haid merupakan darah yang mana tidak lagi bisa dipisahkan dari karakter kita sebagai wanita anak keturunan ibu hawa. Haid juga merupakan takdir yang ditetapkan oleh Allah kepada kita sebagai wanita. Oleh sebab itu, agama Islam sangat menuntut kepada para penganutnya supaya mempelajari dan mendalami ilmu haid. Bukan hanya para wanita saja tetapi juga para laki-laki, baik yang sudah berumah tangga maupun yang belum berumah tangga.

Hukum Mempelajari Haid

Mempelajari ilmu haid memang harus benar-benar diperhatikan oleh kita sebagai wanita, karena mungkin masih banyak diantara kita yang suda mengalami haid tetapi masih belum mengerti tentang hukum-hukum haid. Bahkan mungkin juga masih banyak ibu rumah tangga yang belum seberapa memahaminya. Dan juga harus benar-benar diperhatikan oleh laki-laki mengingat antara laki-laki dan wanita diciptakan untuk saling berpasangan. Dan masih banyak lagi permasalahan haid yang harus dipelajari baik wanita ataupun laki-laki.

Kita semua pasti sudah tahu bahwa permasalah haid sangat erat hubunganya dengan ibadah kita setiap hari, seperti shalat, puasa, membaca al-qur’an, hubungan suami istri, dan ibadah-ibadah wajib lainnya. Maka dari itu kita dituntut untuk mempelajari dan memahami hukum-hukum permasalahan haid supaya ibadah yang kita lakukan sah menurut syara’.

Sebagai contoh kita melaksanakan shalat sedangkan kita dalam keadaan tidak suci (haid) maka shalat kita tidak sah bahkan berdosa. Ketika suami istri berhubungan badan sedangkan istri dalam keadaan tidak suci (haid) maka tidak lagi menjadi pahala tetapi dosa. Bagaimana jika memang belum mengetahui hukumnya? Hukum memang tidak diberatkan kepada orang yang tidak tahu, tetapi mempelajarinya adalah kewajiban baginya. Itulah sebabnya Islam mewajibkan untuk menuntut ilmu, wajib bagi laki-laki dan perempuan. Tidak ada cara lain untuk mengetahui hukum-hukum atau permasalahan yang belum kita ketahui selain dengan jalan belajar. Lalu apa hukum mempelajari ilmu haid?

Hukum Mempelajari Ilmu Haid

Hukum merupakan aturan yang tidak dapat kita pisahkan dari kehidupan kita. Hukum berisikan aturan dan sanksi supaya kita tidak salah ketika melakukan sesuatu. Lalu bagaimana status hukum mempelajari ilmu haid?

Hukum Haid

Fardhu ‘Ain bagi wanita yang baligh

Hukum mempalajari ilmu haid bagi wanita adalah Fardhu ‘Ain (Wajib ‘Ain), yang artinya wajib bagi setiap kaum wanita dewasa (baligh) untuk mempelajari hukum dan permasalahan yang berhubungan dengan haid, karena sesuai yang kita pahamai di atas bahwa haid sangat erat hubungannya dengan sah atau tidaknya ibadah seorang wanita. Bahkan setiap wanita diwajibkan keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut. Dan bagi suami atau mahramnya jika tidak bisa mengajari ilmu haid, maka mereka (suami/mahram) tidak boleh melarang atau mencegah istrinya keluar rumah untuk belajar ilmu haid. Kecuali jika suami sudah bisa mengajari ilmu haid tersebut, maka mereka boleh melarang atau mencegahnya dan diwajibkan untuk mengajari istrinya.

Fardhu Kifayah bagi laki-laki yang baligh

Mengingat bahwa permasalahan haid tidak langsung berkaitan dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum mempelajari permasalahan haid adalah fardhu kifayah. Mengapa demikian? Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah yang harus dilakukannya, hukumnya adalah fardhu kifayah. Kewajiban yang boleh dikerjakan oleh sebagian orang, tetapi jika tidak ada satupun yang mengerjakan maka semuanya berdosa. Meskipun bagi kaum laki-laki mempelajari permasalahan haid adalah fardhu kifayah tetapi mereka tidak boleh menganggap remeh akan ilmu haid, sebab secara tidak langsung permasalah haid akan langsung berkaitan dengan ibadah mereka di dalam kehidupan rumah tangga mereka.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa mempelajari ilmu haid di klasifikasi menjadi dua (2) hukum yaitu fardhu ‘ain bagi wanita dan fardhu kifayah bagi aki-laki. Semoga dengan artikel singkat ini kita (laki-laki/wanita) bisa saling mengingatkan betapa pentingnya mempelajari ilmu haid.

Baca Juga:
Macam-Macam Makhluk yang Mengeluarkan Darah Haid

[Referensi] Risalah fi Ad-Dima` Ath-Thabi’iyah li An-Nisa` karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik: 1/206-209]

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda (centang beri tahu saya untuk mendapat balasan komentar via email)
EmoticonEmoticon